Layanan Akreditasi
Akreditasi Unit Pengelola Darah
Unit Pengelola Darah pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dinilai dengan standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Persyaratan mutlak
Seluruh persyaratan berikut wajib terpenuhi sebelum pengajuan survei dapat diverifikasi.
- Perizinan berusaha aktif dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan
- Tenaga pemberi asuhan memiliki STR dan SIP berlaku
- Pelaporan INM dan IKP sesuai ketentuan
Tahapan dan tenggat
Setiap tahap memiliki tenggat yang mengikat, sehingga fasilitas kesehatan selalu tahu proses sedang berada di mana dan menunggu siapa.
-
1
Pengajuan survei
Fasilitas kesehatan melengkapi persyaratan mutlak, lalu mengajukan survei beserta surat permohonan, hasil penilaian mandiri, dan dokumen pendaftaran lainnya.
-
2
Respons lembaga
Lembaga menyatakan usulan diterima atau tidak paling lambat 2 hari kerja sejak pengajuan masuk.
-
3
Verifikasi berkas
Kelengkapan persyaratan diperiksa paling lambat 14 hari kerja. Bila ada kekurangan, fasilitas kesehatan diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapinya.
-
4
Kesepakatan dan penjadwalan
Tanggal pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan survei dituangkan dalam kesepakatan tertulis; tim surveyor ditetapkan tanpa benturan kepentingan.
-
5
Pelaksanaan survei
Dokumen pendukung tiap elemen penilaian diunggah paling lambat 7 hari sebelum survei. Survei dilaksanakan luring atau hibrida sesuai jenis fasilitas.
-
6
Penetapan dan sertifikat
Laporan surveyor disampaikan 2 hari kerja, rekomendasi lembaga 3 hari kerja, dan sertifikat elektronik ditetapkan paling lambat 14 hari kerja setelah survei.
Tenggat mengacu pada Petunjuk Teknis Survei Akreditasi (Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3991/2022).
Biaya Survei Akreditasi
Tarif survei untuk lingkup layanan lembaga ini belum ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang biaya survei akreditasi. Silakan hubungi sekretariat untuk rincian biaya.
Biaya Survei AkreditasiPertanyaan yang sering diajukan
Apa itu Unit Pengelola Darah?
Unit Pengelola Darah adalah unit di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang mengelola pelayanan darah untuk kebutuhan pelayanan medis di fasilitas tersebut.
Apa persyaratan mutlak sebelum mengajukan survei?
Perizinan berusaha aktif dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan, tenaga pemberi asuhan ber-STR dan SIP yang berlaku, serta pelaporan indikator mutu dan insiden keselamatan pasien sesuai ketentuan.
Siap mengajukan akreditasi?
Buat akun untuk mendaftarkan fasilitas kesehatan Anda, mengunggah dokumen, dan memantau setiap tahap prosesnya secara mandiri.
Ajukan akreditasi Unit Pengelola Darah