Layanan Akreditasi
Akreditasi Rumah Sakit
Akreditasi rumah sakit dinilai dengan standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Rincian bab dan elemen penilaian ditampilkan setelah dokumen instrumen resmi dilengkapi.
Persyaratan mutlak
Seluruh persyaratan berikut wajib terpenuhi sebelum pengajuan survei dapat diverifikasi.
- Perizinan berusaha rumah sakit aktif dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan
- Tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki STR dan SIP berlaku
- Pelaporan Indikator Nasional Mutu dan Insiden Keselamatan Pasien
Tahapan dan tenggat
Setiap tahap memiliki tenggat yang mengikat, sehingga fasilitas kesehatan selalu tahu proses sedang berada di mana dan menunggu siapa.
-
1
Pengajuan survei
Fasilitas kesehatan melengkapi persyaratan mutlak, lalu mengajukan survei beserta surat permohonan, hasil penilaian mandiri, dan dokumen pendaftaran lainnya.
-
2
Respons lembaga
Lembaga menyatakan usulan diterima atau tidak paling lambat 2 hari kerja sejak pengajuan masuk.
-
3
Verifikasi berkas
Kelengkapan persyaratan diperiksa paling lambat 14 hari kerja. Bila ada kekurangan, fasilitas kesehatan diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapinya.
-
4
Kesepakatan dan penjadwalan
Tanggal pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan survei dituangkan dalam kesepakatan tertulis; tim surveyor ditetapkan tanpa benturan kepentingan.
-
5
Pelaksanaan survei
Dokumen pendukung tiap elemen penilaian diunggah paling lambat 7 hari sebelum survei. Survei dilaksanakan luring atau hibrida sesuai jenis fasilitas.
-
6
Penetapan dan sertifikat
Laporan surveyor disampaikan 2 hari kerja, rekomendasi lembaga 3 hari kerja, dan sertifikat elektronik ditetapkan paling lambat 14 hari kerja setelah survei.
Tenggat mengacu pada Petunjuk Teknis Survei Akreditasi (Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3991/2022).
Biaya Survei Akreditasi
Tarif survei untuk lingkup layanan lembaga ini belum ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang biaya survei akreditasi. Silakan hubungi sekretariat untuk rincian biaya.
Biaya Survei AkreditasiPertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang menetapkan status akreditasi rumah sakit?
Lembaga penyelenggara akreditasi menyampaikan rekomendasi hasil survei, dan status akreditasi ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui sertifikat elektronik.
Berapa lama masa berlaku sertifikat akreditasi?
Akreditasi diselenggarakan secara berkala setiap 5 tahun. Pengajuan survei ulang disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Siap mengajukan akreditasi?
Buat akun untuk mendaftarkan fasilitas kesehatan Anda, mengunggah dokumen, dan memantau setiap tahap prosesnya secara mandiri.
Ajukan akreditasi Rumah Sakit