Lewati ke konten utama

Lembaga Penyelenggara Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Logo KAKL

Layanan Akreditasi

Layanan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

Komite Akreditasi Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan survei akreditasi sesuai standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan, dengan tahapan dan tenggat yang mengikat bagi kedua pihak.

Tahapan dan tenggat

Setiap tahap memiliki tenggat yang mengikat, sehingga fasilitas kesehatan selalu tahu proses sedang berada di mana dan menunggu siapa.

  1. 1

    Pengajuan survei

    Fasilitas kesehatan melengkapi persyaratan mutlak, lalu mengajukan survei beserta surat permohonan, hasil penilaian mandiri, dan dokumen pendaftaran lainnya.

  2. 2

    Respons lembaga

    Lembaga menyatakan usulan diterima atau tidak paling lambat 2 hari kerja sejak pengajuan masuk.

  3. 3

    Verifikasi berkas

    Kelengkapan persyaratan diperiksa paling lambat 14 hari kerja. Bila ada kekurangan, fasilitas kesehatan diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapinya.

  4. 4

    Kesepakatan dan penjadwalan

    Tanggal pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan survei dituangkan dalam kesepakatan tertulis; tim surveyor ditetapkan tanpa benturan kepentingan.

  5. 5

    Pelaksanaan survei

    Dokumen pendukung tiap elemen penilaian diunggah paling lambat 7 hari sebelum survei. Survei dilaksanakan luring atau hibrida sesuai jenis fasilitas.

  6. 6

    Penetapan dan sertifikat

    Laporan surveyor disampaikan 2 hari kerja, rekomendasi lembaga 3 hari kerja, dan sertifikat elektronik ditetapkan paling lambat 14 hari kerja setelah survei.

Tenggat mengacu pada Petunjuk Teknis Survei Akreditasi (Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3991/2022).