Layanan Akreditasi
Layanan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
Komite Akreditasi Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan survei akreditasi sesuai standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan, dengan tahapan dan tenggat yang mengikat bagi kedua pihak.
Akreditasi Rumah Sakit
Standar Akreditasi Rumah Sakit
Akreditasi rumah sakit dinilai dengan standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Rincian bab dan elemen penilaian ditampilkan setelah dokumen instrumen resmi dilengkapi.
Baca panduan lengkap →Akreditasi Klinik Utama
Pelayanan medik spesialistik
Klinik utama menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik, dan dinilai dengan standar akreditasi klinik yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Baca panduan lengkap →Akreditasi Laboratorium Medis
Laboratorium fasilitas kesehatan tingkat lanjutan
Laboratorium medis merupakan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang dinilai dengan standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Rincian bab dan elemen penilaian ditampilkan setelah dokumen instrumen resmi dilengkapi.
Baca panduan lengkap →Akreditasi Unit Pengelola Darah
Pelayanan darah fasilitas rujukan
Unit Pengelola Darah pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dinilai dengan standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Baca panduan lengkap →Tahapan dan tenggat
Setiap tahap memiliki tenggat yang mengikat, sehingga fasilitas kesehatan selalu tahu proses sedang berada di mana dan menunggu siapa.
-
1
Pengajuan survei
Fasilitas kesehatan melengkapi persyaratan mutlak, lalu mengajukan survei beserta surat permohonan, hasil penilaian mandiri, dan dokumen pendaftaran lainnya.
-
2
Respons lembaga
Lembaga menyatakan usulan diterima atau tidak paling lambat 2 hari kerja sejak pengajuan masuk.
-
3
Verifikasi berkas
Kelengkapan persyaratan diperiksa paling lambat 14 hari kerja. Bila ada kekurangan, fasilitas kesehatan diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapinya.
-
4
Kesepakatan dan penjadwalan
Tanggal pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan survei dituangkan dalam kesepakatan tertulis; tim surveyor ditetapkan tanpa benturan kepentingan.
-
5
Pelaksanaan survei
Dokumen pendukung tiap elemen penilaian diunggah paling lambat 7 hari sebelum survei. Survei dilaksanakan luring atau hibrida sesuai jenis fasilitas.
-
6
Penetapan dan sertifikat
Laporan surveyor disampaikan 2 hari kerja, rekomendasi lembaga 3 hari kerja, dan sertifikat elektronik ditetapkan paling lambat 14 hari kerja setelah survei.
Tenggat mengacu pada Petunjuk Teknis Survei Akreditasi (Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3991/2022).