Biaya Survei Akreditasi
Tarif pelaksanaan survei akreditasi ditetapkan Menteri Kesehatan, bukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi. Tabel berikut disalin langsung dari lampiran keputusan tersebut.
Dasar hukum
KMK HK.01.07/MENKES/1559/2024 tentang Biaya Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah. Menggantikan KMK HK.01.07/MENKES/110/2023 yang telah dicabut.
Tarif survei untuk lingkup layanan lembaga ini belum ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang biaya survei akreditasi. Silakan hubungi sekretariat untuk rincian biaya.
Hubungi sekretariatJenis fasilitas yang tarifnya belum diatur
Keputusan Menteri Kesehatan tentang biaya survei di atas hanya mengatur puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah. Untuk jenis fasilitas berikut, tarifnya belum ditetapkan dalam keputusan tersebut dan disampaikan tersendiri melalui sekretariat.
- Rumah Sakit
- Klinik Utama
- Laboratorium Medis
- Unit Pengelola Darah
Bila biaya yang diminta tidak wajar
Rincian biaya survei untuk lingkup layanan lembaga ini disampaikan sekretariat secara tertulis. Bila Anda diminta membayar di luar rincian tersebut, sampaikan melalui kanal pengaduan kami.
Sampaikan pengaduan